Pasfoto merupakan salah satu syarat penting dalam pengurusan buku nikah. Ukuran yang umum digunakan adalah 2x3 dan 4x6 dengan background merah atau biru, tergantung kebijakan kantor urusan agama (KUA) setempat. Pastikan foto diambil dengan kualitas baik, wajah terlihat jelas, dan sesuai dengan ketentuan berpakaian yang berlaku. Sebaiknya konfirmasikan persyaratan terbaru ke KUA untuk menghindari penolakan.