Pasangan Shalat yang Boleh Dijamak: Panduan Lengkap & Syaratnya

Powered By Pasangan Shalat Yang Boleh Dijamak Dibawah Ini Adalah

Dalam Islam, shalat jamak adalah keringanan (rukhsah) yang diberikan kepada umat Muslim untuk menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu. Pasangan shalat yang boleh dijamak adalah shalat Zuhur dan Ashar, serta shalat Maghrib dan Isya. Namun, pelaksanaan shalat jamak harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti dalam kondisi safar (perjalanan jauh) atau ketika ada udzur (halangan) yang dibenarkan syariat. Tujuan dari shalat jamak adalah untuk memberikan kemudahan kepada umat Muslim dalam menjalankan ibadah, terutama saat menghadapi kesulitan.

Rp.6.000
Rp.60.000-90.00% Disc

Daftar Disini