Dalam ajaran Islam, shalat jamak adalah keringanan untuk menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu. Pasangan shalat yang diperbolehkan untuk dijamak adalah shalat Zuhur dengan Ashar, dan shalat Maghrib dengan Isya. Hal ini diperbolehkan dalam kondisi tertentu seperti saat bepergian (safar), sakit, atau dalam keadaan darurat yang menyulitkan untuk melaksanakan shalat tepat waktu. Terdapat perbedaan pendapat mengenai kondisi darurat yang memperbolehkan jamak, namun secara umum keringanan ini diberikan untuk memudahkan umat Islam dalam menjalankan ibadahnya.