Pasal Hukum Mengganggu Ketenangan Orang Lain: Ancaman dan Sanksi

Powered By Pasal Terkait Mengganggu Ketenangan Orang Lain

Dalam hukum pidana, terdapat pasal-pasal yang mengatur tindakan yang dapat mengganggu ketenangan orang lain, seperti kebisingan yang berlebihan, perbuatan onar, atau intimidasi. Pelanggaran terhadap pasal-pasal ini dapat dikenakan sanksi berupa denda, kurungan, atau bahkan pidana penjara, tergantung pada tingkat keparahan dan dampak yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut. Penting untuk memahami batasan-batasan yang diatur dalam hukum agar dapat menjaga ketertiban dan menghormati hak-hak orang lain.

Rp.1.000
Rp.10.000-90.00% Disc

Daftar Disini