Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana perampasan. Secara sederhana, perampasan adalah mengambil barang milik orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Unsur-unsur yang harus terpenuhi dalam Pasal 368 KUHP antara lain adanya pengambilan barang, barang tersebut milik orang lain, dan pengambilan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman hukuman bagi pelaku perampasan diatur dalam pasal tersebut.