Pasal Mengganggu Ketenangan: Hukum dan Sanksi yang Berlaku

Powered By Pasal Mengganggu Ketenangan Hidup Orang Lain

Tindakan mengganggu ketenangan hidup orang lain dapat dijerat hukum melalui pasal-pasal yang relevan dalam KUHP atau peraturan daerah. Contohnya termasuk membuat kebisingan berlebihan di malam hari, melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan di tempat umum, atau mengancam keselamatan orang lain. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari denda hingga pidana penjara, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Rp.15.000
Rp.150.000-90.00% Disc

Daftar Disini