Di Indonesia, judi sabung ayam adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum. Ada pasal-pasal khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perjudian, termasuk sabung ayam. Pelaku dan penyelenggara judi sabung ayam dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau hukuman penjara. Penting untuk memahami implikasi hukum sebelum terlibat dalam kegiatan ini.