Pasal 6 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur mengenai jenis-jenis perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual, beserta ancaman hukumannya. Pemahaman yang baik mengenai pasal ini penting untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual dan menegakkan keadilan bagi korban. Pasal ini mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pemaksaan hubungan seksual, eksploitasi seksual, dan pelecehan seksual.