Pasal 551 KUHP mengatur tentang tindak pidana ringan yang berkaitan dengan pelanggaran ketertiban umum. Pasal ini sering digunakan untuk menindak perbuatan yang mengganggu kenyamanan masyarakat, seperti membuat kegaduhan di tempat umum atau melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah. Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal ini biasanya berupa denda atau kurungan ringan.