Pasal 551 KUHP mengatur tentang tindak pidana pelanggaran kesopanan dan ketertiban umum. Pasal ini memiliki bunyi yang spesifik mengenai perbuatan yang dilarang, dan unsur-unsur yang harus terpenuhi agar seseorang dapat dinyatakan bersalah. Ancaman hukuman yang diberikan biasanya berupa pidana denda atau kurungan ringan. Penting untuk memahami pasal ini agar terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum.