Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang penyertaan atau deelneming dalam tindak pidana. Pasal ini menjelaskan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas suatu tindak pidana, termasuk mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana tersebut. Intinya, pasal ini mengatur bagaimana hukum memperlakukan orang-orang yang terlibat dalam kejahatan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pemahaman yang baik tentang Pasal 55 KUHP sangat penting dalam proses penegakan hukum.