Pasal 55 KUHP mengatur tentang peran serta dalam tindak pidana, yang berarti seseorang dapat dihukum meskipun tidak secara langsung melakukan kejahatan, tetapi turut serta membantu atau mempengaruhi terjadinya tindak pidana tersebut. Ancaman hukuman untuk orang yang terlibat dalam Pasal 55 KUHP bervariasi, tergantung pada tingkat keterlibatan dan jenis tindak pidana yang dilakukan. Penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk interpretasi yang tepat.