Pasal 36A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang lambang negara. Pasal ini menetapkan bahwa Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah lambang negara Indonesia. Pemahaman mengenai pasal ini penting bagi setiap warga negara untuk menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air. Pasal ini menjadi landasan hukum bagi penggunaan dan perlindungan lambang negara.