Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana pemerasan. Secara sederhana, pemerasan (sering disebut pungli) adalah tindakan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau membuka rahasia. Unsur-unsur pasal ini meliputi adanya paksaan, maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dan adanya ancaman kekerasan atau pembukaan rahasia. Pelaku pemerasan dapat diancam dengan hukuman pidana penjara.