Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana pemerasan dengan pengancaman. Pasal ini menjelaskan unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk membuktikan tindak pidana pemerasan, termasuk adanya unsur paksaan, ancaman kekerasan, dan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara.