Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana pemerasan dan ancaman kekerasan. Pasal ini sering dikaitkan dengan aktivitas debt collector yang kadang melakukan tindakan intimidasi atau kekerasan dalam menagih hutang. Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua tindakan debt collector otomatis melanggar Pasal 368 KUHP. Unsur-unsur pemerasan dan ancaman kekerasan harus terpenuhi agar pasal ini dapat diterapkan. Lebih lanjut, perlu dipastikan apakah tindakan penagihan tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.