Pasal 368 Ayat (2) KUHP mengatur tentang pemerasan dengan kekerasan. Secara umum, pasal ini menjelaskan tentang tindakan pemerasan yang disertai dengan penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seseorang menyerahkan barang atau uang. Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana ini bervariasi, tergantung pada tingkat kekerasan dan kerugian yang ditimbulkan.