Penjelasan Pasal 368-371 KUHP Tentang Pemerasan & Pengancaman

Powered By Pasal 368-371 Kuhp

Pasal 368 hingga 371 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Pasal 368 KUHP secara khusus membahas mengenai pemerasan, yang didefinisikan sebagai tindakan memaksa seseorang untuk memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal-pasal selanjutnya menjabarkan berbagai aspek dan pengecualian terkait tindak pidana ini, serta sanksi hukum yang berlaku bagi pelaku.

Rp.2.000
Rp.20.000-90.00% Disc

Daftar Disini