Pasal 368 KUHP: Pengertian, Unsur, dan Ancaman Hukuman

Powered By Pasal 368

Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Pasal ini menjelaskan bahwa seseorang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, membayar sesuatu, atau melakukan sesuatu, dapat dikenakan hukuman pidana. Unsur-unsur penting dalam pasal ini meliputi adanya unsur paksaan, kekerasan atau ancaman kekerasan, dan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Rp.7.000
Rp.70.000-90.00% Disc

Daftar Disini