Pasal 351-358 KUHP: Penganiayaan & Ketentuan Hukum

Powered By Pasal 351 Sampai 358 Kuhp

Pasal 351 hingga 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Pasal-pasal ini menjelaskan berbagai jenis penganiayaan, mulai dari penganiayaan ringan hingga penganiayaan berat yang menyebabkan luka berat atau kematian. Setiap jenis penganiayaan memiliki ancaman hukuman yang berbeda, sesuai dengan tingkat keparahan akibat yang ditimbulkan.

Rp.12.000
Rp.120.000-90.00% Disc

Daftar Disini