Pasal 351 hingga 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Pasal-pasal ini menjelaskan berbagai jenis penganiayaan, mulai dari penganiayaan ringan hingga penganiayaan berat yang menyebabkan luka berat atau kematian. Setiap jenis penganiayaan memiliki ancaman hukuman yang berbeda, sesuai dengan tingkat keparahan akibat yang ditimbulkan.