Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan, yang mencakup perbuatan yang menyebabkan rasa sakit atau luka pada orang lain. Sementara itu, Pasal 358 KUHP membahas mengenai pengeroyokan, yaitu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh beberapa orang secara bersama-sama. Kedua pasal ini memiliki perbedaan mendasar dalam unsur-unsur pidananya dan sanksi hukum yang diberikan. Pemahaman yang baik tentang kedua pasal ini penting untuk menghindari tindakan yang melanggar hukum dan memahami hak-hak hukum yang dimiliki.