Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351: Pembunuhan dan Penganiayaan?

Powered By Pasal 338 Subsider Pasal 351 Ayat

Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana pembunuhan, sementara Pasal 351 mengatur tentang penganiayaan. Dalam beberapa kasus, dakwaan dapat diajukan secara subsider, yang berarti jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif. Jika terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan pembunuhan (Pasal 338), maka ia dapat didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian (Pasal 351 ayat (3)). Ancaman hukuman untuk Pasal 338 adalah maksimal 15 tahun penjara, sedangkan untuk Pasal 351 ayat (3) adalah maksimal 7 tahun penjara. Pemahaman mendalam mengenai unsur-unsur dalam setiap pasal sangat penting untuk menentukan dakwaan yang tepat.

Rp.9.000
Rp.90.000-90.00% Disc

Daftar Disini