Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur tentang tata cara pemuatan, dimensi, dan daya angkut barang. Pasal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan lalu lintas dan mencegah kerusakan jalan akibat kendaraan yang melebihi muatan. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengemudi dan pemilik kendaraan untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku agar terhindar dari masalah hukum dan turut serta menjaga keamanan serta kelancaran lalu lintas.