Pasal 300 Undang-Undang Lalu Lintas membahas mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan pada lalu lintas. Secara umum, pasal ini mengatur tentang sanksi bagi pelaku yang melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas atau menyebabkan kerusakan pada fasilitas jalan. Hukuman yang diberikan dapat berupa pidana kurungan atau denda, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan. Pasal ini penting untuk dipahami oleh seluruh pengguna jalan agar tercipta ketertiban dan keamanan berlalu lintas.