Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana [isi pasal secara singkat, misalnya penganiayaan hewan]. Pasal ini bertujuan untuk melindungi [sebutkan objek perlindungan, misalnya hak hewan dan mencegah tindakan kekerasan]. Pemahaman yang baik tentang pasal ini penting untuk menghindari pelanggaran hukum dan memahami konsekuensi yang mungkin timbul.