Pasal 298 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur tentang hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan, khususnya terkait dengan harta benda. Pasal ini menjelaskan bagaimana harta bersama dikelola dan bagaimana tanggung jawab keuangan dibagi antara suami dan istri. Memahami Pasal 298 KUHPerdata penting untuk menjaga keharmonisan dan keadilan dalam rumah tangga.