Pasal 293 KUHPerdata mengatur tentang perbuatan melawan hukum. Pasal ini menjadi dasar hukum untuk menggugat seseorang atau badan hukum yang melakukan perbuatan yang merugikan pihak lain. Unsur-unsur dalam pasal ini meliputi adanya perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian. Memahami pasal ini penting untuk memahami hak dan kewajiban dalam interaksi hukum.