Pasal 284 KUHPerdata mengatur tentang wanprestasi atau cidera janji dalam perjanjian. Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang telah disepakati. Pasal ini menjelaskan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam perjanjian serta konsekuensi hukum yang mungkin timbul akibat wanprestasi.