Pasal 284 KUHP mengatur tentang tindak pidana perzinaan di Indonesia. Pasal ini menjabarkan unsur-unsur yang harus terpenuhi agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai perzinaan, seperti adanya hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang salah satunya atau keduanya terikat perkawinan. Pasal ini juga mengatur ancaman hukuman bagi pelaku perzinaan. Memahami Pasal 284 KUHP penting untuk menghindari pelanggaran hukum dan melindungi diri dari konsekuensi hukum yang mungkin timbul akibat perzinaan.