Pasal 284 KUHP mengatur tentang tindak pidana perzinahan. Pasal ini menjabarkan unsur-unsur yang harus terpenuhi untuk dapat dikatakan sebagai perzinahan, seperti adanya hubungan seksual di luar perkawinan yang sah. Selain itu, pasal ini juga menjelaskan ancaman hukuman bagi pelaku perzinahan, yang dapat berupa pidana penjara.