Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur tentang peninjauan kembali (PK) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pasal ini menjelaskan syarat-syarat, tata cara, dan alasan-alasan yang dapat diajukan dalam permohonan PK. Pemahaman yang mendalam tentang Pasal 284 KUHAP sangat penting bagi para praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat umum yang tertarik dengan proses peradilan pidana di Indonesia.