Pasal 27 UUD 1945 merupakan fondasi penting dalam mengatur hubungan antara negara dan warga negaranya. Ayat (1) menjamin persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan, tanpa diskriminasi. Ayat (2) mengatur hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ayat (3) mengatur hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Memahami pasal ini penting untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.