Pasal 1457 hingga 1540 KUHPerdata mengatur secara rinci tentang perjanjian jual beli. Pasal-pasal ini membahas berbagai aspek penting, seperti definisi jual beli, syarat sahnya perjanjian, hak dan kewajiban penjual dan pembeli, serta risiko yang mungkin timbul dalam transaksi jual beli. Memahami pasal-pasal ini sangat penting bagi siapa saja yang terlibat dalam kegiatan jual beli, baik sebagai penjual maupun pembeli.