Pasal 1388 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur tentang perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitur yang merugikan kepentingan kreditur. Pasal ini memberikan perlindungan hukum kepada kreditur jika debitur melakukan tindakan yang mengurangi atau menghilangkan kemampuan debitur untuk membayar utangnya. Contoh perbuatan yang dimaksud antara lain menjual aset dengan harga murah atau memberikan hibah kepada pihak lain sehingga aset yang seharusnya digunakan untuk membayar utang menjadi berkurang. Pasal ini penting untuk dipahami agar kreditur dapat mengambil tindakan hukum jika haknya dilanggar oleh debitur.