Pasal 1367 KUHPerdata Ayat (2): Bunyi, Penjelasan, dan Implikasinya

Powered By Pasal 1367 Kuhperdata Ayat (2)

Pasal 1367 KUHPerdata ayat (2) mengatur tentang tanggung jawab hukum atas kerugian yang disebabkan oleh orang lain. Secara umum, pasal ini menyatakan bahwa seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri, tetapi juga atas kerugian yang disebabkan oleh orang-orang yang menjadi tanggungannya atau barang-barang yang berada di bawah pengawasannya. Hal ini penting dalam kasus perdata yang melibatkan tuntutan ganti rugi.

Rp.10.000
Rp.100.000-90.00% Disc

Daftar Disini