Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur tentang perbuatan melawan hukum, yang menjadi dasar penting dalam hukum perdata Indonesia. Pasal ini menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut. Untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, perlu dibuktikan adanya unsur-unsur seperti perbuatan melawan hukum itu sendiri, kesalahan dari pelaku, adanya kerugian yang diderita korban, dan adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian.