Pasal 1356 KUHPerdata: Pengertian, Penjelasan Lengkap & Contoh

Powered By Pasal 1356 Kitab Undang Undang Hukum Perdata Kuhperdata

Pasal 1356 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur tentang syarat sahnya suatu perjanjian. Pasal ini menjelaskan bahwa suatu perjanjian harus memenuhi empat syarat, yaitu: kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian, adanya suatu hal tertentu, dan adanya suatu sebab yang halal. Keempat syarat ini harus dipenuhi secara kumulatif agar suatu perjanjian dapat mengikat para pihak secara hukum dan dapat ditegakkan di pengadilan.

Rp.12.000
Rp.120.000-90.00% Disc

Daftar Disini