Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur tentang wanprestasi atau cidera janji dalam sebuah perjanjian. Pasal ini menjelaskan bahwa pihak yang lalai dalam memenuhi kewajibannya harus memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Ganti rugi tersebut meliputi biaya, kerugian, dan bunga yang timbul akibat wanprestasi tersebut. Pemahaman yang baik tentang Pasal 1243 KUHPerdata penting untuk menghindari sengketa dan memastikan hak-hak terpenuhi dalam sebuah perjanjian.