Pasal 1234 KUHPerdata mengatur tentang pengertian perikatan. Pasal ini menjelaskan bahwa perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih, yang mana satu pihak memiliki hak untuk menuntut sesuatu dari pihak lain, dan pihak lain wajib memenuhi tuntutan tersebut. Memahami Pasal 1234 KUHPerdata sangat penting dalam memahami hukum perikatan secara keseluruhan.