Pasal 120 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur tentang penahanan. Pasal ini menjelaskan syarat-syarat sahnya penahanan, jangka waktu penahanan, serta hak-hak tersangka selama menjalani penahanan. Pemahaman yang baik tentang pasal ini penting bagi para praktisi hukum dan masyarakat umum.