Para pengelola wakaf disebut sebagai Nazhir. Nazhir memiliki peran penting dalam mengelola dan mengembangkan aset wakaf sesuai dengan tujuan wakaf yang telah ditetapkan oleh Wakif (pihak yang mewakafkan). Tugas dan tanggung jawab Nazhir meliputi menjaga keberlangsungan aset wakaf, menginvestasikan aset wakaf untuk menghasilkan manfaat yang optimal, serta menyalurkan hasil wakaf kepada pihak-pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan syariah. Nazhir harus memiliki integritas, amanah, dan kompetensi yang memadai untuk menjalankan tugasnya dengan baik.