'Paok' dalam bahasa Sunda memiliki arti 'mencuri' atau 'mengambil tanpa izin'. Kata ini umumnya digunakan untuk perbuatan mengambil barang milik orang lain secara diam-diam. Contoh penggunaan dalam kalimat: 'Ulah sok paok barang batur, pamali!' (Jangan suka mencuri barang orang lain, pamali!).