Pancasila dan UUD 1945 merupakan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila dirumuskan dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Sementara itu, UUD 1945 juga disahkan pada tanggal yang sama sebagai konstitusi negara. Kedua dokumen ini menjadi fondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.