Pajak yang dikenakan atas dasar subjeknya disebut pajak subjektif. Dalam pajak subjektif, kondisi wajib pajak (seperti kemampuan membayar dan status perkawinan) menjadi pertimbangan penting dalam menentukan besarnya pajak yang harus dibayar. Hal ini berbeda dengan pajak objektif, di mana besarnya pajak hanya didasarkan pada objek yang dikenakan pajak.