BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dibentuk pada tanggal 29 April 1945 oleh pemerintah pendudukan Jepang. Tujuan pembentukan BPUPKI adalah untuk mempelajari dan mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan negara Indonesia merdeka. BPUPKI bertugas merumuskan dasar negara, undang-undang dasar, dan bentuk negara Indonesia. Peran BPUPKI sangat krusial dalam meletakkan fondasi bagi negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat.