Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk pada tanggal 29 April 1945. BPUPKI bertugas untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan kemerdekaan Indonesia, termasuk merumuskan dasar negara, undang-undang dasar, dan sistem pemerintahan. Setelah melalui serangkaian sidang dan perdebatan, BPUPKI berhasil menyelesaikan tugasnya dan dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945, digantikan oleh PPKI.