BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dibentuk pada tanggal 29 April 1945 oleh pemerintah pendudukan Jepang. Tujuan pembentukannya adalah untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 setelah menyelesaikan tugasnya, yaitu merumuskan dasar negara dan rancangan undang-undang dasar. Peran BPUPKI sangat penting dalam sejarah kemerdekaan Indonesia, dan hasil kerjanya menjadi landasan bagi pembentukan negara Indonesia.