P3K: Pengertian, Syarat, dan Perbedaan dengan PNS

Powered By P3k Singkatan Dari Apa

P3K adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. P3K merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Perbedaan mendasar antara P3K dan PNS terletak pada status kepegawaian, hak pensiun, dan proses pengangkatan. Meskipun memiliki tugas yang serupa, P3K diangkat berdasarkan perjanjian kerja yang dapat diperpanjang.

Rp.6.000
Rp.60.000-90.00% Disc

Daftar Disini