P16 Kejaksaan merupakan surat perintah yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam proses penyidikan suatu perkara pidana. Surat ini memiliki fungsi penting dalam menentukan arah dan kelanjutan penyidikan. Pelajari lebih lanjut mengenai pengertian, fungsi, dan peran P16 Kejaksaan dalam sistem hukum di Indonesia untuk pemahaman yang lebih baik.