Dalam Islam, orang yang meminjam uang disebut dengan istilah *muqtarid*. Proses pinjam meminjam sendiri dikenal dengan istilah *qardh*. Hukum meminjamkan atau meminjam uang diperbolehkan dalam Islam, selama tidak mengandung unsur riba dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Pemberi pinjaman dianjurkan untuk memudahkan urusan orang yang berhutang, dan penerima pinjaman wajib mengembalikan pinjaman tersebut sesuai dengan perjanjian.